Kebijakan ini diambil untuk memastikan layanan pemenuhan gizi tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu oleh sistem kerja jarak jauh.
Baca Juga: Bonnie Triyana Partai Apa dan Asal Mana? Ini Profil Anggota DPR yang Soroti Kesejahteraan Guru
Pengawasan Dilakukan Secara Berjenjang
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk Kepala KPPG. Mereka bertanggung jawab dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan secara berkala guna melihat efektivitas penerapan sistem kerja ini di lapangan. Dadan menegaskan bahwa kebijakan WFH ini diterapkan secara terukur dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi berkala.
