Ini Alasan Kepala SPPG dan Ahli Gizi Tak Bisa WFH di Kebijakan Baru BGN

Sabtu 11 Apr 2026, 16:22 WIB
Dadan Hindayana, Kepala BGN. (Sumber: Instagram)

Dadan Hindayana, Kepala BGN. (Sumber: Instagram)

Kebijakan ini diambil untuk memastikan layanan pemenuhan gizi tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu oleh sistem kerja jarak jauh.

Baca Juga: Bonnie Triyana Partai Apa dan Asal Mana? Ini Profil Anggota DPR yang Soroti Kesejahteraan Guru

Pengawasan Dilakukan Secara Berjenjang

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk Kepala KPPG. Mereka bertanggung jawab dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan secara berkala guna melihat efektivitas penerapan sistem kerja ini di lapangan. Dadan menegaskan bahwa kebijakan WFH ini diterapkan secara terukur dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi berkala.


Berita Terkait


News Update