"Kami kesulitan dalam mencari pemilik lahan yang dijadikan sebagai TPA Liar karena sudah terlalu lama tidak dilihat atau di cek keberadaan lahannya. Sehingga jika mau di pagar masih sulit tanpa ada sepengetahuan pemilik," tambahnya.
Yanti berharap petugas Dinas ATR/BPN dapat membantu menelusuri keberadaan pemilik lahan yang sudah lama tidak diketahui.
"Karena di Jalan Kavling DPR luas lahan minimal seribu meter dan juga tidak pernah ditengokin atau dilihat sama pemilik sehingga rawam dipergunakan tidak sesuai yang diinginkan oleh orang lain," kata dia.
Baca Juga: Adanya Permintaan Penambahan Jam Operasional, ini Jawaban LRT Jabodebek
"Jaga kebersihan sama sadar diri untuk tidak membuang sampah sembarang tempat. Sampah-sampah sebelum dibuang dipilah dan dipisah terlebih dahulu yang mana masih bisa dimanfaatkan daur ulang dan tidak,” ujarnya. (ang)
