Harga Emas Antam Jumat 10 April 2026 Naik Rp7.000 per Gram

Jumat 10 Apr 2026, 10:35 WIB
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Jumat 10 April 2026. (Sumber: Instagram/@berkahgold_depok)

Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Jumat 10 April 2026. (Sumber: Instagram/@berkahgold_depok)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam yang dilansir dari laman Logam Mulia pada Jumat 10 April 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp7.000.

Sebelumnya harga emas Antam ukuran 1 gram berada di angka Rp2.850.000 dan kini naik menjadi Rp2.857.000 per gram.

Untuk harga beli kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.619.000 per gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Ukuran emas Antam dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1kg).

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 April 2026 Paling Murah Dijual Rp458.000 per Gram

Harga Emas Antam Jumat 10 April 2026

Berikut ini adalah daftar harga emas Antam pada Jumat 10 April 2026:

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.478.500

- Harga emas 1 gram: Rp2.857.000

- Harga emas 2 gram: Rp5.654.000

- Harga emas 3 gram: Rp8.456.000

- Harga emas 5 gram: Rp14.060.000

- Harga emas 10 gram: Rp28.065.000

- Harga emas 25 gram: Rp70.037.000

- Harga emas 50 gram: Rp139.995.000

- Harga emas 100 gram: Rp279.912.000

- Harga emas 250 gram: Rp699.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp1.398.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp2.797.600.000

Baca Juga: Harga Emas Dunia Melemah Tipis Usai Reli Tiga Hari, Pasar Menunggu Arah Baru

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap transaksi penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update