Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan energi bersubsidi terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 tempat kejadian perkara.
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 583 orang yang tersebar di 33 provinsi. Itu menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi juga merata di daerah lain," kata Irhamni.
Baca Juga: Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa
Ke depan, kata Irhamni, Bareskrim berkomitmen meningkatkan intensitas penegakan hukum, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan.
Melalui penguatan pengawasan dan penindakan tersebut, Polri berharap distribusi energi bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (man)
