KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di tengah meningkatnya potensi penyalahgunaan. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik ilegal yang dinilai merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan kondisi global turut memberi tekanan pada sektor energi nasional.
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, menurutnya, berdampak pada fluktuasi harga minyak dunia yang berimbas pada dalam negeri.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung, dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga: Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik MBG Viral, BGN Tegaskan Bukan 70 Ribu Unit
Nunung menjelaskan, perbedaan harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu pemicu utama terjadinya penyimpangan distribusi di lapangan.
Data penegakan hukum menunjukkan, sepanjang 2025 hingga awal 2026, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
Lanjut Nunung, nilai tersebut berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi sekitar Rp516 miliar dan LPG subsidi mencapai Rp749 miliar.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang masih melakukan praktik ilegal tersebut. Menurutnya tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.
Baca Juga: MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan energi bersubsidi terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 tempat kejadian perkara.
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 583 orang yang tersebar di 33 provinsi. Itu menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi juga merata di daerah lain," kata Irhamni.
Baca Juga: Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa
Ke depan, kata Irhamni, Bareskrim berkomitmen meningkatkan intensitas penegakan hukum, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan.
Melalui penguatan pengawasan dan penindakan tersebut, Polri berharap distribusi energi bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (man)