KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut ditujukan kepada Rismon Sianipar atas pernyataan yang menyebut dirinya mendanai pihak tertentu untuk mengusut isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya datang untuk membuat laporan polisi. Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi dan itu jelas saya tidak lakukan itu," ujar pria yang akrab disapa JK tersebut, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, Harga Avtur dan Rupiah Melemah Jadi Penyebab
Menurut JK, pernyataan yang telah beredar luas itu tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai martabatnya sebagai mantan pejabat negara yang pernah bekerja bersama Presiden Jokowi selama satu periode pemerintahan.
Sehingga dugaan dirinya membiayai seseorang untuk menyelidiki keabsahan Jokowi tersebut sangat tidak etis.
“Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati Pak Jokowi dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu," ungkap JK.
Baca Juga: Vape Dilarang di Negara Mana Saja? Ramai Rencana Larangan di Indonesia
Terkait bantahan pihak terlapor yang menyebut konten tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), JK mengaku tidak mempermasalahkan asal-usul konten, selama substansi tuduhan tidak dibantah secara tegas.
Ia juga mengatakan, dirinya tidak memiliki hubungan maupun komunikasi dengan Rismon Sianipar, termasuk tidak pernah menerima permintaan maaf.
"Laporan ini murni untuk menjaga kehormatan diri," ucap JK.
