Ilustrasi. BNN usul larangan vape di Indonesia.(Freepik.com)

Nasional

BNN Usul Larangan Vape di Indonesia, Ini Alasan dan Temuan Mengejutkannya

Rabu 08 Apr 2026, 18:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.

Usulan tersebut muncul setelah ditemukannya penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika dan obat bius.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026, dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Alasan BNN Usul Vape Dilarang

Ilustrasi. Alasan BNN usul vape dilarang di Indonesia. (Sumber: Pexels/Olena Bohovyk)

BNN mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 sampel mengandung ganja sintetis (synthetic cannabinoid), 23 sampel mengandung etomidate, serta satu sampel positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Temuan ini mengindikasikan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya. Menurut Suyudi, pelarangan vape dinilai dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran zat seperti etomidate.

Ia menambahkan, sebagaimana sabu yang membutuhkan alat bantu seperti bong untuk dikonsumsi, vape kini berfungsi sebagai media serupa bagi zat tertentu. Oleh karena itu, pembatasan atau pelarangan perangkat tersebut dinilai bisa mengurangi penyalahgunaan.

Ancaman Narkotika Jenis Baru Semakin Meluas

Selain itu, BNN juga menyoroti meningkatnya jumlah narkotika jenis baru yang terus berkembang.

Baca Juga: Apa Itu El Nino Godzilla? Ini Prediksi Terjadi dan Dampaknya bagi Indonesia

Secara global, tercatat ada 1.386 zat psikoaktif baru, sementara di Indonesia telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa inovasi dalam bentuk produk seperti vape dapat dimanfaatkan sebagai sarana baru untuk mengedarkan narkotika.

Dibahas dalam RUU Narkotika dan Prolegnas 2026

Usulan pelarangan vape ini menjadi bagian dari pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang saat ini tengah digodok di DPR RI.

RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR sendiri telah menyepakati revisi Prolegnas Prioritas 2026 yang kini mencakup total 64 rancangan undang-undang, termasuk regulasi yang berkaitan dengan penanganan narkotika di Indonesia.

Tags:
Narkotika dan PsikotropikaRUURancangan Undang-UndangRDPUrapat dengar pendapat umumobat biusnarkotikapenyalahgunaan cairan vaperokok elektrikvapeBNNBadan Narkotika Nasional

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor