Polisi menangkap dua pelaku kurir dan bandar obat daftar G dengan barang bukti ribuan butir pil. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Obat Keras Ilegal di Tajurhalang Bogor, Ribuan Pil Disita

Selasa 07 Apr 2026, 17:44 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Tajurhalang berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai bandar dan kurir peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 1 April 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat keras ilegal di kawasan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Iptu Mareben Simarsoit, mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial MI alias I, 29 tahun dan M, 26 tahun..

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga di sekitar Perum Prasaja RT 002 RW 004, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G,” ujar Mareben saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga: DPRD DKI Soroti Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta, Desak Aparat Bertindak Tegas

Kurir Ditangkap Lebih Dulu

Menurut Mareben, polisi terlebih dahulu menangkap pelaku MI alias I yang berperan sebagai kurir atau perantara dalam penjualan obat keras tersebut.

MI ditangkap di kawasan Jalan Bomang pada Selasa sore, 31 Maret 2026, setelah anggota melakukan penyamaran (undercover buy) berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku MI alias I kami tangkap lebih dahulu. Ia berperan sebagai kurir yang membeli obat keras dari pelaku M untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku M yang berperan sebagai pemasok atau agen obat keras ilegal tersebut.

Baca Juga: Pengedar Obat Terlarang di Sepatan Ditangkap, Polisi Sita 863 Butir Tramadol dan Heximer 

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku M di Desa Sasak Panjang, polisi berhasil menyita 4.323 butir obat keras daftar G dari berbagai merek.

Adapun jenis obat yang diamankan di antaranya:

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:

Baca Juga: Buka Paket yang Jatuh dari Motor, Polisi Temukan Ribuan Butir Tramadol

Beroperasi Sejak Awal 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mareben mengungkapkan bahwa MI telah menjadi kurir sejak Januari 2026.

MI diketahui mengambil obat-obatan dari pelaku M yang berperan sebagai pemasok utama.

“Pelaku MI selain menjual juga merupakan pengguna. Sedangkan pelaku M bertindak sebagai pemasok obat keras daftar G,” ungkap Mareben.

Baca Juga: Berantas Peredaran Obat Keras di Kampung Kavling Cikarang Utara, Polisi Sita Tramadol dan Hexymer

Para pelaku diketahui menjual obat keras tersebut kepada masyarakat dengan metode Cash On Delivery (COD).

Sasaran utama pembeli adalah kalangan remaja dan pemuda yang telah dikenal oleh pelaku.

“Sebelumnya pelaku M sempat membuka toko, tetapi sudah tutup karena sering dilakukan operasi oleh polisi. Saat ini penjualan dilakukan secara COD,” jelas Mareben.

Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000 per butir, terutama dari penjualan obat jenis tramadol dan obat keras lainnya.

Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran dan penyediaan sediaan farmasi tanpa izin.

Tags:
Tajurhalangtramadolpenjualan obat keras ilegalKabupaten Bogorperedaran obat keras daftar G

Angga Pahlevi

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor