"PPN ditanggung pemerintah itu 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Nah, dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar 1,3 triliun rupiah per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9 sampai 13%," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap lonjakan harga tiket dapat ditekan sekaligus menjaga stabilitas sektor penerbangan nasional.
Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Narkoba ‘The Doctor’ di Malaysia, Terancam Hukuman Mati
Berlaku Sementara, Akan Dievaluasi
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian fuel surcharge dan pemberian insentif PPN DTP ini bersifat sementara.
"Kemudian kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga, sehingga kita akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung," tutupnya.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi global sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan perpanjangan kebijakan tersebut.
