Aduan Parkir Liar di Aplikasi JAKI Diduga Dimanipulasi AI, Pemprov DKI Akui Kesalahan Validasi dan Akan Evaluasi Sistem

Selasa 07 Apr 2026, 13:50 WIB
Laporan aduan JAKI diduga dimanipulasi dengan foto AI viral di media sosial. (Sumber: Threads/@seinsh)

Laporan aduan JAKI diduga dimanipulasi dengan foto AI viral di media sosial. (Sumber: Threads/@seinsh)

Baca Juga: Driver Online Diduga Cabuli Penumpang, Kaca Film Gelap Jadi Modus

Pemprov DKI Akui Ada Kekeliruan Validasi

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberikan klarifikasi. Petugas lapangan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan praktik culas laporan palsu tindak lanjut aduan masyarakat di Aplikasi JAKI pakai foto AI, hal ini viral di media sosial setelah diunggah masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir terhadap seluruh tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujarnya.

Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk dari masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas layanan publik. Karena itu, integritas dalam setiap proses tindak lanjut menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” tuturnya.

Baca Juga: Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Dibuka, Gugun Gumilar Tegaskan Kehadiran Negara

Langkah Tegas dan Evaluasi Internal

Sebagai respons atas kejadian ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah perbaikan guna mencegah kasus serupa terulang. Sebagai langkah perbaikan, Biro Pemerintahan akan melakukan sejumlah tindakan tegas.

  1. Pertama, memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.
  2. Kedua, menginput kembali pengaduan masyarakat tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.
  3. Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.
  4. Keempat, memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, harus tetap berada dalam koridor etika dan tidak disalahgunakan, terutama dalam pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.


Berita Terkait


News Update