Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.
"Keempat, memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang," ungkap Budi.
Kelima, berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut.
Baca Juga: Hujan Deras, Nenek hingga Cucu Balita di Bogor Tertimpa Material Rumah Roboh
Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk dari masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas layanan publik. Karena itu, integritas dalam setiap proses tindak lanjut menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” ujarnya.
Pemprov DKI mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Budi juga mengajak warga untuk terus berperan serta dalam mengawasi dan memberikan umpan balik terhadap tindak lanjut yang dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan permasalahan di wilayahnya. Kami juga sangat mengapresiasi apabila masyarakat turut mengecek hasil tindak lanjut dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (cr-4)
