TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal di dua wilayah di Kabupaten Tangerang, Kamis, 2 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir obat keras jenis tramadol, exsimer, dan trihexy, serta dua pelaku.
Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berjenis kelamin pria berinisial M," katanya, Minggu, 5 April 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy.
"Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi," ungkapnya.
Baca Juga: Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, BGN Stop Operasional Dapur SPPG dan Biaya Korban Ditanggung
Kemudian, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada, Rabu, 1 April 2026, di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Dalam operasi ini petugas mengamankan seorang pria berinisial NS. Dari lokasi, polisi menemukan sebanyak 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti ribuan obat keras tersebut telah diamankan pihak kepolisian.
