Ilustrasi. Praktik haji ilegal masih marak jelang musim Haji 2026. Kemenhaj menegaskan hanya visa haji resmi yang diakui, pelanggar berisiko deportasi, denda, dan cekal masuk Arab Saudi hingga satu dekade. (Sumber: Pexels/Ceha Rabbani)

Nasional

Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya

Sabtu 04 Apr 2026, 21:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik haji ilegal yang masih kerap terjadi menjelang musim haji 2026.

Melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya pengawasan ketat dari otoritas Arab Saudi terhadap seluruh jemaah.

Pengetatan aturan ini terutama menyasar penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah dan kunjungan, yang sering disalahgunakan untuk masuk ke Tanah Suci saat musim haji.

Masyarakat pun diminta untuk tidak tergiur tawaran jalur cepat tanpa antre, karena risiko yang dihadapi tidak hanya menggagalkan ibadah, tetapi juga berujung pada sanksi berat seperti deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga: Haji Manaf Siapa dan Kerja Apa? Sosoknya Curi Perhatian Usai Bersitegang dengan Dedi Mulyadi di Karawang

Pengawasan Ketat Arab Saudi terhadap Visa Haji

Kemenhaj menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini memperketat penggunaan visa untuk ibadah haji. Visa selain visa haji resmi, seperti visa ziarah atau kunjungan, tidak lagi dapat digunakan untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar jemaah terhindar dari masalah hukum selama berada di Tanah Suci.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji Raharjo, Jumat 3 Maret 2026.

Modus Haji Ilegal Masih Marak

Dalam pertemuan antara Kemenhaj dan KJRI Jeddah, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna menekan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus haji non-prosedural.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa masih banyak jemaah yang tergiur dengan tawaran paket haji instan tanpa antre, meskipun risikonya sangat besar.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.

Baca Juga: DPR Pastikan Penurunan Biaya Haji 2026 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah

Sanksi Berat: Denda hingga Cekal 10 Tahun

Jemaah yang nekat menggunakan jalur ilegal harus siap menghadapi konsekuensi serius. Selain gagal menunaikan ibadah haji, mereka juga terancam sanksi administratif dan hukum dari pemerintah Arab Saudi.

Sanksi tersebut meliputi denda dalam jumlah besar, deportasi langsung, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Hal ini tentu merugikan jemaah, baik secara finansial maupun kesempatan beribadah di masa depan.

Salah Kaprah Haji Dakhili dan Paket Kilat

Kemenhaj dan KJRI Jeddah juga meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait skema Haji Dakhili atau haji domestik.

Program tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi maupun ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) minimal satu tahun. Skema ini tidak berlaku bagi jemaah asal Indonesia yang tidak memiliki kuota resmi.

Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap penawaran haji Furoda atau paket kilat lainnya yang sering disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambah Yusron mengingatkan calon jemaah.

Baca Juga: Cerita Santri Ponpes Al-Muhajirin Pandeglang Terjebak di Pohon Kelapa Setinggi 20 Meter Berjam-jam

Imbauan Pemerintah: Pastikan Legalitas dan Prosedur

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah terus memperkuat pengawasan lintas instansi serta memperketat validasi data jemaah haji Indonesia.

Kemenhaj dan KJRI Jeddah berharap upaya ini mampu memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah, sekaligus memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan mematuhi aturan resmi, jemaah tidak hanya terhindar dari sanksi berat, tetapi juga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk di tengah kebijakan ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi tahun ini.

Tags:
haji domestikHaji Dakhilihaji non-proseduralKJRI JeddahKJRIKemenhajhaji 2026musim haji 2026

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor