POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Di tengah penyesuaian sistem kerja tersebut, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kualitas layanan publik tidak boleh mengalami penurunan.
Dalam keterangannya, ia mengingatkan seluruh jajaran ASN di lingkungan Kementerian Agama agar tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, baik di pusat maupun daerah.
"Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat," tegas Nasaruddin dalam keterangan pers, Jumat 3 Maret 2026.
Baca Juga: Pemkab Lebak Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat kecuali Dinas Tertentu
Pengaturan WFH Disesuaikan Kebutuhan Layanan
Kebijakan WFH setiap hari Jumat memberikan fleksibilitas bagi masing-masing satuan kerja dalam mengatur teknis pelaksanaannya. Namun demikian, pimpinan satuan kerja tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan layanan publik berjalan optimal.
"Pimpinan satker tetap wajib memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti layanan pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta layanan keagamaan lainnya tetap tersedia dan dapat diakses," jelas Menag.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan di masing-masing unit kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Digitalisasi Jadi Kunci Jaga Kualitas Layanan
Selain menjaga ketersediaan layanan, Nasaruddin juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelayanan publik. Digitalisasi dinilai menjadi solusi utama agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan tanpa hambatan, meski ASN bekerja dari rumah.
"Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme layanan yang tersedia, baik secara daring maupun luring.
"Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja," tandasnya.
Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku 1 April 2026
Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
"Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," ujar Rini dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, dikutip Jumat, 3 Maret 2026.
Baca Juga: WFH 1 Hari Tiap Jumat Disahkan, Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Ikut Work From Home
Sejumlah Jabatan Dikecualikan dari WFH
Meski kebijakan WFH diberlakukan, sejumlah jabatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Pengecualian ini mencakup sektor pendidikan, pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah atau kepala desa, hingga sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap harus hadir di kantor. Sementara di tingkat kabupaten/kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
Langkah ini diambil untuk memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan optimal meski terdapat penyesuaian pola kerja ASN.
