Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Meski ASN WFH Setiap Jumat

Jumat 03 Apr 2026, 17:30 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menag menegaskan layanan publik harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan nikah dan keagamaan di seluruh Indonesia.(Sumber: Dok. Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menag menegaskan layanan publik harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan nikah dan keagamaan di seluruh Indonesia.(Sumber: Dok. Kemenag)

"Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja," tandasnya.

Baca Juga: Mulai April 2026, Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN Setiap Jumat Demi Hemat BBM, Ini Aturan Lengkapnya

Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku 1 April 2026

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

"Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," ujar Rini dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, dikutip Jumat, 3 Maret 2026.

Baca Juga: WFH 1 Hari Tiap Jumat Disahkan, Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Ikut Work From Home

Sejumlah Jabatan Dikecualikan dari WFH

Meski kebijakan WFH diberlakukan, sejumlah jabatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Pengecualian ini mencakup sektor pendidikan, pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah atau kepala desa, hingga sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap harus hadir di kantor. Sementara di tingkat kabupaten/kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Langkah ini diambil untuk memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan optimal meski terdapat penyesuaian pola kerja ASN.


Berita Terkait


News Update