Di sisi lain, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor melaporkan hasil pembahasan mengenai penarikan Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu.
Ketua Bapemperda, Eka Wardana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi efisiensi anggaran dan efektivitas regulasi. Eka mengungkapkan, penataan kabel optik kini sudah berjalan melalui kolaborasi mandiri dengan APJATEL tanpa menyedot dana APBD.
"Maksud utama Raperda ini sudah tercapai lewat aksi mandiri operator. Jadi, daripada membuat Perda baru yang tumpang tindih, DPRD merekomendasikan penguatan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pelaksana Perda Jalan yang sudah ada," ujar Eka.
Daftar 3 Pansus yang resmi dibentuk pertama Pansus LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025 Mengevaluasi kinerja capaian tahunan pemerintah. Kedua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, fokus pada pengamanan dan optimasi aset daerah dan ketiga Pansus SOTK BPBD dengan fokus pada penguatan kelembagaan penanganan bencana Tipe A.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dede A. Rachim dan jajaran kepala dinas. DPRD menargetkan pembahasan ketiga Pansus ini dapat selesai tepat waktu agar rekomendasi strategis dapat segera diimplementasikan Pemkot Bogor.
