CENGKARENG, POSKOTA.CO.ID - Proses serah terima dokumen kepemilikan dan fasilitas umum (fasum-fasos) Rusunami City Park kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kembali tertunda.
Hal ini dikarenakan pihak pengembang mangkir dari agenda yang telah dijadwalkan, meski pada sebelumnya telah menyatakan kesediaan hadir.
Ketua P3SRS City Park, Stefanus Starly, menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.
Ia menegaskan, serah terima dokumen bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Matangkan Kepmen PKP Tentang Rusun Subsidi, Menteri PKP Ajak Ekosistem Perumahan Beri Masukan
"Seharusnya ini bukan lagi soal mau atau tidak mau. Setelah unit terjual dan P3SRS terbentuk, pengembang wajib menyerahkan dokumen, termasuk sertifikat induk. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait," kata Stefanus usai audiensi yang digelar, Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, pengembang telah berkomitmen menyerahkan dokumen pada 2 April 2026.
“Faktanya hari ini mereka tidak hadir. Artinya bukan hanya kami yang tidak didengar, tapi juga pemerintah. Padahal saat di Kantor Walikota sebelumnya sudah memediasi dan menegaskan kewajiban serah terima tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Rusun Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng Kebakaran, 7 Mobil Damkar Dikerahkan
Stefanus menambahkan, kondisi ini merugikan para penghuni, khususnya terkait pengurusan Sertifikat Induk Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan habis pada 2028.
Sesuai ketentuan, proses perpanjangan harus sudah dimulai dua tahun sebelumnya, yakni pada 2026.
Stefanus menambahkan bahwa Rusunami City Park berdiri di atas lahan dengan SIPPT Nomor 1384/-1.711.534.
"Masalahnya, sertifikat induk masih dipegang pengembang. Sementara warga sudah melunasi kewajiban mereka. Ini menjadi tidak adil karena hak warga justru tersandera," jelasnya.
Baca Juga: Dampak Penggusuran, 24 KK Warga Kampung Bilik Jakbar Mendaftar Relokasi ke Rusun
Ia juga menekankan bahwa mayoritas penghuni Rusunami City Park merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada kepastian hukum dan hak keperdataan penghuni atas hunian mereka.
“Ini bukan apartemen mewah. Ini hunian subsidi dengan sekitar 3.600 unit. Kami hanya memperjuangkan hak warga yang sudah memenuhi kewajibannya,” katanya.
P3SRS, lanjut Stefanus, masih akan mencoba pendekatan persuasif dengan kembali mengundang pihak pengembang. Namun, jika tidak ada respons, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
"Kami tetap mengedepankan cara baik. Tapi kalau hak warga terus disandera, tentu kami akan ambil langkah hukum yang diperlukan," tegasnya.
Baca Juga: Warga Kampung Bilik Minta Proses Relokasi ke Rusun Berjalan Komprehensif
Sementara itu, perwakilan UPPMPTSP Jakarta Barat, Alexander Robert, membenarkan bahwa agenda serah terima tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran pengembang.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, rencana serah terima tidak terlaksana karena pihak pengembang tidak hadir. Hanya pihak Perumnas yang hadir,” ujarnya.
P3SRS akan kembali bersurat kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk meminta fasilitasi pemanggilan dan mediasi lanjutan serta langkah-langkah yang akan diambil penghuni City Park.
"Nanti P3SRS akan bersurat kembali ke Walikota Jakbar untuk meminta dilakukan pemanggilan terkait proses serah terima kepemilikan dan fasos-fasum di Rusunami City Park," tutur Alexander.
Alexander juga menegaskan pentingnya percepatan proses tersebut, mengingat masa berlaku SHGB yang terbatas serta kebutuhan administratif dalam perpanjangan hak atas tanah.
"Ini perlu segera diselesaikan karena menyangkut kepemilikan dan masa berlaku SHGB. Untuk perpanjangan, harus ada kejelasan status kepemilikan," tambahnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Perumnas, unsur kecamatan, serta instansi teknis Pemerintah Kota Jakarta Barat.