Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) sedang baris berbaris. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Link Download PDF Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 Lengkap 2 Bagian, Kenapa Gaji ASN 2026 Tidak Naik?

Kamis 02 Apr 2026, 21:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai Perpres 79 Tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Banyak yang mempertanyakan mengapa gaji ASN, khususnya PNS, tidak mengalami kenaikan pada 2026.

Di sisi lain, pencarian terkait dokumen resmi seperti lampiran Perpres juga meningkat, menandakan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat.

Artikel ini mengulas secara jernih dan berbasis fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berulang.

Baca Juga: Haji 2026 Siap Berangkat, Persiapan Hampir Rampung dan Jadwal Dipastikan Tepat Waktu

Apa Itu Perpres 79 Tahun 2025?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 merupakan regulasi yang berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan nasional.

Secara garis besar, Perpres ini bukanlah kebijakan yang mengatur kesejahteraan pegawai, melainkan dokumen perencanaan strategis pemerintah.

“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berfokus pada pemutakhiran RKP 2025 dan tidak mengatur kenaikan gaji ASN.”

Selain itu, regulasi ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 serta penyesuaian terhadap Undang-Undang APBN 2025.

Isi Utama Perpres 79 Tahun 2025

Jika ditelaah lebih dalam, isi Perpres ini relatif ringkas dan hanya terdiri dari beberapa pasal utama. Fokusnya berada pada arah kebijakan pembangunan nasional.

Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

Namun demikian, tidak ada satu pun pasal yang membahas kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

Kenapa Gaji ASN Tidak Naik pada 2026?

Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling sering muncul. Harapan akan kenaikan gaji memang wajar, terutama setelah penyesuaian pada tahun sebelumnya.

Faktanya, hingga memasuki 2026:

Belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025 maupun 2026.

Kenaikan terakhir terjadi pada 2024 dengan rata-rata sekitar 8–12 persen. Saat ini, pemerintah masih memprioritaskan stabilitas anggaran dan kesinambungan program pembangunan.

Gambaran Gaji ASN Berdasarkan Aturan Terakhir

Sebagai referensi, berikut kisaran gaji pokok ASN berdasarkan kebijakan terakhir:

PNS:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Perlu dipahami, angka tersebut merupakan gaji pokok. ASN masih menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), keluarga, dan jabatan.

Klarifikasi Isu yang Beredar

Belakangan ini muncul klaim bahwa terdapat poin kenaikan gaji dalam Perpres tersebut. Namun setelah diverifikasi, informasi tersebut tidak ditemukan dalam dokumen resmi.

Tidak terdapat poin kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Kesalahpahaman ini menunjukkan pentingnya membaca langsung sumber regulasi, bukan sekadar mengandalkan potongan informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Jadwal BRI Super League Pekan ke-26: Bhayangkara FC Lawan Persija, Semen Padang Tantang Persib Bandung

Akses Dokumen Resmi dan Imbauan

Bagi masyarakat yang ingin memastikan isi aturan, dokumen Perpres beserta lampirannya dapat diakses melalui situs resmi pemerintah. Mengunduh dari sumber terpercaya menjadi langkah penting untuk menghindari informasi keliru.

KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOADNYA

Di sisi lain, PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa layanan pensiun tetap berjalan normal. Mereka menerapkan prinsip layanan 5T, yakni tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.

Taspen juga mengingatkan bahwa tidak pernah meminta data rahasia seperti PIN, kata sandi, atau OTP melalui pesan maupun telepon.

Perpres 79 Tahun 2025 pada dasarnya adalah dokumen perencanaan pembangunan, bukan kebijakan yang mengatur gaji ASN. Tidak adanya kenaikan gaji pada 2026 disebabkan belum adanya regulasi baru yang mengatur hal tersebut.

Memahami isi kebijakan secara utuh menjadi kunci agar tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. Di tengah derasnya arus informasi, sikap kritis dan verifikasi menjadi hal yang semakin penting.

Tags:
Perpres 79 Tahun 2025gaji ASN 2026kenaikan gaji PNSRKP 2025aturan gaji ASN terbaru

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor