KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang warga negara Inggris, Steven Lyons, 45 tahun, yang masuk dalam daftar buronan internasional.
Pria yang diduga terlibat jaringan kejahatan lintas negara berskala besar tersebut ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.58 WITA.
"Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi," ujar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, dalam keterangannya dikutip, Rabu, 1 April 2026.
Menurut Untung, penangkapan buronan interpol tersebut tidak lepas dari koordinasi intelijen internasional yang cepat dan akurat.
Baca Juga: Apakah Pegawai Swasta Ikut Kebijakan WFH Tiap Jumat? Ini Penjelasannya
Kata dia, penangkapan berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. Kemudian NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia.
"Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” beber Untung.
Lyons diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Penangkapan ini juga menjadi bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk Operasi Armourum yang melibatkan otoritas dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Baca Juga: Aturan Baru BBM Bersubsidi 2026: Pembelian Pertalite dan Solar Kini Dibatasi
Dalam pengungkapan tersebut, Lyons disebut sebagai pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi ‘Lyons Crime Family’ yang berbasis di Skotlandia.
Kelompok ini diduga mengendalikan praktik pencucian uang dan peredaran narkotika dari Spanyol ke Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dahulu menggelar operasi besar-besaran. Hasilnya, puluhan anggota jaringan berhasil diamankan, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan mendarat di Bali. Berkat status Red Notice yang telah dikantongi sebelumnya, petugas Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya ia berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegas Untung.
Saat ini, kata Untung, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.
Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin, 30 Maret 2026. Kedatangan dua perwira itu untuk berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka. (man)
