Polri Tangkap Buronan Interpol Asal Inggris di Bali

Rabu 01 Apr 2026, 15:32 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan internasional, seorang warga negara Inggris, Steven Lyons, 45 tahun, di Bali. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan internasional, seorang warga negara Inggris, Steven Lyons, 45 tahun, di Bali. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Kelompok ini diduga mengendalikan praktik pencucian uang dan peredaran narkotika dari Spanyol ke Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dahulu menggelar operasi besar-besaran. Hasilnya, puluhan anggota jaringan berhasil diamankan, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan mendarat di Bali. Berkat status Red Notice yang telah dikantongi sebelumnya, petugas Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya ia berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Mulai April 2026, Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN Setiap Jumat Demi Hemat BBM, Ini Aturan Lengkapnya

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegas Untung.

Saat ini, kata Untung, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.

Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin, 30 Maret 2026. Kedatangan dua perwira itu untuk berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka. (man)


Berita Terkait


News Update