KIBIN, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka merespons keresahan masyarakat, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kibin menggelar operasi penindakan penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam, 28 Maret 2026.
Operasi gabungan ini menyasar lapak penjual tuak serta warung jamu yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kecamatan Kibin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kibin, Asep Saefullah, didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, serta personel dari Koramil Cikande.
Kegiatan operasi berlangsung pada malam hari, menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras, diantaranya kios jamu, lapo tuak serta warung jamu yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Baca Juga: Geger di Ciputat, Pria Diduga Guru Terciduk Tawarkan Jasa Tak Senonoh ke Anak
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima jeriken tuak serta puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di balik etalase warung jamu.
Camat Kibin, Asep Saefullah, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Malam ini kami turun langsung untuk memastikan wilayah Kibin tetap kondusif. Penindakan terhadap penjual tuak dan miras di warung jamu ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Sementara itu, Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikande untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Geger, Pria di Wanasalam Lebak Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
“Kami telah memberikan teguran keras kepada para pemilik lapak. Apabila mereka kembali beroperasi dan melanggar aturan, kami akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
