Pemerintah Finalisasi Aturan WFH Akhir Maret 2026, Solusi Tekan Konsumsi BBM

Sabtu 28 Mar 2026, 16:50 WIB
Ilustrasi. Pemerintah kejar penetapan aturan WFH sebagai strategi penghematan energi nasional. (Sumber: Pexels/Cliff Booth)

Ilustrasi. Pemerintah kejar penetapan aturan WFH sebagai strategi penghematan energi nasional. (Sumber: Pexels/Cliff Booth)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mempercepat langkah penetapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang ditargetkan rampung pada akhir Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menekan konsumsi energi di tengah kenaikan harga minyak global.

Langkah tersebut tidak hanya menyangkut pengaturan pola kerja, tetapi juga menjadi solusi jangka pendek dalam menghadapi tekanan ekonomi global, khususnya di sektor energi.

Pemerintah menilai pengurangan mobilitas masyarakat dapat berdampak signifikan terhadap efisiensi penggunaan BBM (bahan bakar minyak).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa aturan WFH akan segera difinalisasi dalam waktu dekat. “Pokoknya akan ditetapkan bulan ini,” ujar Airlangga saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 27 Maret 2026.

Baca Juga: Ancaman Selat Hormuz, Pemerintah Siapkan Sumber Minyak Alternatif demi Jaga Stabilitas Harga BBM Nasional

Ia menegaskan bahwa waktu yang tersisa di bulan Maret masih cukup untuk merampungkan kebijakan tersebut. “Bulan ini tinggal berapa hari? Jadi masih ada waktu,” tambahnya.

WFH Jadi Langkah Penghematan Energi

Berbeda dengan kebijakan serupa saat masa pandemi, penerapan WFH kali ini lebih didorong oleh faktor ekonomi global, terutama lonjakan harga minyak dunia. Pemerintah berupaya menekan konsumsi energi melalui pengurangan aktivitas perjalanan harian.

Rencana penerapan WFH akan dimulai setelah Lebaran, dengan fokus utama pada pengurangan mobilitas masyarakat. Dengan berkurangnya aktivitas perjalanan, konsumsi BBM diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Kebijakan ini nantinya akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), serta dianjurkan untuk diikuti oleh sektor swasta. Namun, sektor pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi normal guna menjaga layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: WFH Dinilai Ampuh Kurangi Konsumsi BBM, Ini Strategi Pemerintah Jaga Ketahanan Energi Nasional

Skema Fleksibel, Tidak Berlaku untuk Semua Sektor

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan WFH dirancang secara fleksibel dan selektif, sehingga tidak semua sektor harus menerapkannya.


Berita Terkait


News Update