Berlaku Hari Ini 28 Maret 2026! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Ini Aturannya

Sabtu 28 Mar 2026, 16:15 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid, Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan usia akses media sosial.(Sumber: Dok/komdigi.go.id)

Menteri Komdigi Meutya Hafid, Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan usia akses media sosial.(Sumber: Dok/komdigi.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap media sosial mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital dengan kategori berisiko tinggi.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap di berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox, sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus ke Tanjung Priok Usai Lebaran 2026

Implementasi Bertahap di Platform Digital

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan agar platform digital memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem mereka.

Pemerintah juga memastikan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua, melainkan juga menjadi kewajiban platform digital sebagai pengelola ruang interaksi daring.

Alasan Pemerintah Perketat Akses Anak

Melansir situs resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah anak yang terpapar risiko di internet.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu 28 Maret 2026.

Ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung ke dunia digital. Angka ini dinilai sangat besar dan membutuhkan perhatian serius.

"Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Baca Juga: Harga BBM Bersubsidi Tak Dipangkas, Menteri ESDM Bahlil Ungkap Belum Ada Rencana Pembatasan dari Pemerintah

Data Risiko Anak di Ruang Digital

Berdasarkan data Unicef, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Tak hanya itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring, yang semakin memperkuat urgensi penerapan regulasi ini.

PP TUNAS Jadi Landasan Perlindungan Anak

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Aturan tersebut menegaskan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Baca Juga: Ancaman Selat Hormuz, Pemerintah Siapkan Sumber Minyak Alternatif demi Jaga Stabilitas Harga BBM Nasional

Bukan Melarang, Tapi Mengatur

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pelarangan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap platform tertentu yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Menurut Meutya, berbagai risiko yang dihadapi anak di dunia digital meliputi paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” paparnya.

Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kementerian, lembaga pendidikan, sektor kesehatan, hingga aparat penegak hukum.

Implementasi penuh dari regulasi ini ditargetkan berjalan setelah satu tahun sejak penandatanganan, yakni tepat pada 28 Maret 2026.


Berita Terkait


News Update