MERAK, POSKOTA.CO.ID - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju wilayah Tangerang Selatan berhasil digagalkan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon dan akses gerbang tol Merak. Dari 2 lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar yaitu AGP, 27 tahun, warga Bandar Lampung, serta BR, 58 tahun, dan MN, 46 tahun.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 71,074 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba yang melakukan penyelidikan secara intensif.
Baca Juga: Satgas NIC Tangkap Bandar Narkoba Pemberi Setoran Rp1,6 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota
“Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan informasi yang kami terima,” ujar Hengki dalam konferensi persnya di Mapolda Banten, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menambahkan, kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Lampung yang akan masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap penumpang maupun kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Merak,” ucapnya.
Hengki menjelaskan pada pengungkapan pertama yang dilakukan Minggu, 8 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka AGP yang membawa sebuah koper mencurigakan.
Baca Juga: Jaringan Sabu Sumatera–Jakarta Terkuak, 13 Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Jakpus
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 15 bungkus sabu dengan berat total 15,862 kilogram yang dikemas dalam bungkusan bermerk Guanyinwang.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam koper untuk mengelabui petugas, namun berhasil kami ungkap berkat ketelitian anggota di lapangan,” jelasnya.
Pengungkapan kemudian berlanjut pada Rabu, 18 Maret 2026, saat tim Ditresnarkoba kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu di akses gerbang Tol Merak, tepatnya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni BR dan MN. Dari keduanya, ditemukan 52 bungkus sabu dengan tulisan berbahasa China yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Rush.
Baca Juga: Akhir Pelarian Koko Erwin, Bandar Narkoba Ditangkap Bareskrim Terkait Suap Eks Kapolres Bima
“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kendaraan yang sedang diderek karena sebelumnya mengalami kecelakaan di wilayah Kalianda, Lampung,” ungkap Hengki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan rencananya akan dikirim ke wilayah Tangerang Selatan.
“Kasus ini berbeda jaringan dan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta menangkap pelaku lain, termasuk bandar yang menjadi pemasok utama,” pungkasnya.