Pemprov DKI Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Digunakan untuk Mudik Lebaran

Kamis 26 Mar 2026, 08:10 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi kendaraan dinas. (Sumber: menpan.go.id)

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Ali Mahsun: Bikin Program MUPP Sebagai Langkah Konkret Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Sebagai tambahan informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.


Berita Terkait


News Update