Berdasarkan data astronomi pada 19 Maret 2026, posisi hilal di Indonesia diperkirakan belum sepenuhnya memenuhi kriteria tersebut. Ketinggian hilal bervariasi, mulai dari sekitar 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, sementara elongasi berada di kisaran 4,54 hingga 6,1 derajat.
Metode Rukyatul Hilal yang Digunakan di Indonesia
Rukyatul hilal merupakan metode pengamatan langsung terhadap bulan sabit pertama setelah terjadi konjungsi. Cara ini telah digunakan sejak masa Nabi Muhammad SAW dan masih menjadi bagian penting dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.
Pengamatan dilakukan saat matahari terbenam pada hari ke-29 bulan berjalan. Jika hilal terlihat, maka malam itu sudah memasuki bulan baru. Namun jika tidak terlihat, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari.
Hasil pengamatan dari berbagai titik di Indonesia akan dikumpulkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.
Peran Metode Hisab dalam Penentuan Awal Bulan
Selain rukyat, metode hisab juga memiliki peran penting dalam menentukan awal bulan Hijriah. Hisab merupakan perhitungan astronomi untuk mengetahui posisi bulan secara matematis.
Metode ini digunakan untuk memprediksi waktu ijtimak, tinggi hilal, hingga peluang visibilitasnya. Di Indonesia, hisab berfungsi sebagai panduan awal sebelum dilakukan verifikasi melalui rukyatul hilal.
Pendekatan yang digunakan pemerintah menggabungkan kedua metode tersebut, sehingga hasilnya diharapkan lebih akurat dan dapat diterima oleh berbagai pihak.
Baca Juga: Bolehkah Awal Puasa Ikut Muhammadiyah, Tapi Lebaran Mengikuti NU? Ini Penjelasan Fikihnya
Sidang Isbat Jadi Penentu Akhir
Sidang Isbat menjadi tahapan akhir dalam penentuan 1 Syawal 1447 H di Indonesia. Sidang ini dipimpin oleh Menteri Agama dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi Islam, ahli astronomi, hingga instansi terkait.
Prosesnya diawali dengan pemaparan data hisab, dilanjutkan dengan verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah, dan diakhiri dengan musyawarah untuk menetapkan keputusan.
Hasil Sidang Isbat kemudian diumumkan kepada masyarakat sebagai acuan resmi dalam merayakan Idul Fitri. Meski terdapat potensi perbedaan, keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dan merayakan hari kemenangan.
