LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Menjelang mudik Lebaran Idul Fitri 2026, pengelola ruas Tol Serang–Panimbang di Kabupaten Lebak mulai memperketat pengawasan kendaraan yang melintas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasang perangkat Weigh In Motion (WIM) atau timbangan elektronik guna mendeteksi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Teknologi tersebut berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan yang melanggar batas dimensi maupun muatan berlebih yang berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur jalan.
Manajer Bidang Pemasaran Strategis dan Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada proyek Tol Serang–Panimbang, Muhammad Albagir menjelaskan bahwa sistem WIM telah dipasang di beberapa gerbang tol strategis, termasuk di Gerbang Tol Rangkasbitung.
Menurutnya, perangkat tersebut mampu membaca bobot kendaraan secara otomatis saat melintas di atas sensor yang tertanam di badan jalan.
Baca Juga: PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Dorong Mudik Aman dengan Bus Listrik dan Layanan Andal
“Untuk kendaraan ODOL, di gerbang seperti Rangkasbitung, Cikulur, dan Cililitan sudah dipasang alat WIM. Perangkat ini bisa mendeteksi muatan kendaraan secara langsung ketika kendaraan melintas,” ujarnya, Rabu.
Teknologi Timbang Otomatis Tanpa Berhenti
Albagir menjelaskan bahwa teknologi Weigh In Motion memungkinkan proses penimbangan kendaraan dilakukan tanpa harus menghentikan laju kendaraan. Sensor yang berada di permukaan jalan akan membaca berat kendaraan secara real time.
Apabila sistem mendeteksi kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dimensi atau muatan, data tersebut akan langsung terhubung dengan aparat penegak hukum yang bertugas di ruas tol.
“Jika ada kendaraan ODOL yang melintas di tol ini, sistem akan langsung mendeteksi dan informasinya diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Mobil Overheat Saat Mudik Lebaran, Jangan Panik!
Meski demikian, tidak semua ruas Tol Serang–Panimbang memiliki potensi dilintasi kendaraan ODOL. Hal tersebut karena beberapa segmen jalan tol memang dibatasi hanya untuk jenis kendaraan tertentu.
Pada Seksi 2 Tol Serang–Panimbang, misalnya, kendaraan berat tidak dapat melintas karena ruas tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I, seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil.
Potensi kendaraan ODOL, kata Albagir, lebih mungkin terjadi di Seksi 1, meskipun jumlahnya diperkirakan tidak terlalu banyak.
“Di Seksi 2 tidak bisa dilalui kendaraan besar karena hanya untuk Golongan I. Potensi kendaraan ODOL paling mungkin ada di Seksi 1,” ujarnya.
Baca Juga: Dishub DKI Prediksi Puncak Mudik 18 Maret 2026, 2.088 Personel Disiagakan
Mendukung Kebijakan Pembatasan Kendaraan Berat
Pemasangan sistem WIM ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mulai membatasi pergerakan kendaraan besar di sejumlah ruas jalan sejak 13 Maret 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan.
Pengawasan terhadap kendaraan ODOL dinilai penting karena praktik tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan praktik kendaraan ODOL yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di Indonesia," tuturnya.
