Pada Seksi 2 Tol Serang–Panimbang, misalnya, kendaraan berat tidak dapat melintas karena ruas tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I, seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil.
Potensi kendaraan ODOL, kata Albagir, lebih mungkin terjadi di Seksi 1, meskipun jumlahnya diperkirakan tidak terlalu banyak.
“Di Seksi 2 tidak bisa dilalui kendaraan besar karena hanya untuk Golongan I. Potensi kendaraan ODOL paling mungkin ada di Seksi 1,” ujarnya.
Baca Juga: Dishub DKI Prediksi Puncak Mudik 18 Maret 2026, 2.088 Personel Disiagakan
Mendukung Kebijakan Pembatasan Kendaraan Berat
Pemasangan sistem WIM ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mulai membatasi pergerakan kendaraan besar di sejumlah ruas jalan sejak 13 Maret 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan.
Pengawasan terhadap kendaraan ODOL dinilai penting karena praktik tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan praktik kendaraan ODOL yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di Indonesia," tuturnya.
