Berikut ini ini beberapa pendapat ulama terkait metode yang digunakan untuk menentukan awal Ramadhan maupun Syawal.
1. Metode Rukyat
Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa awal Idul Fitri maupun Ramadhan hanya bisa ditetapkan dengan menggunakan metode rukyat (observasi/mengamati hilal) atau istikmal.
Metode ini dilakukan dengan menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari dengan berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: "Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari." (HR Bukhari Nomor 1776).
Dalam hadits di atas, kewajiban puasa Ramadhan dilaksanakan setelah terlihat hilal. Ini berarti, puasa bisa ditetapkan dengan melihat hilal atau menggenapkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
Baca Juga: Cara Bikin Twibbon Idul Fitri 2026 di Canva Hasil Estetik, Mudah dan Cepat
2. Metode Hisab
Sebagian ulama, meliputi Ibnu Suraij, Taqiyyuddin al-Subki, Mutharrif bin Abdullah dan Muhammad bin Muqatil, menyatakan bahwa awal puasa maupun Idul Fitri dapat ditetapkan dengan metode hisab (perhitungan untuk menentukan posisi hilal).
Pendapat ini didasari pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Artinya: "Jika kalian melihat hilal (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawwal) maka berbukalah. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka perkirakanlah ia."
Penjelasan di atas menerangkan tujuan penciptaan sinar matahari dan cahaya bulan serta penetapan tempat orbit keduanya adalah agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Jika mengacu pada kondisi saat ini yang memungkinkan terjadinya perbedaan awal Syawal 1447 H antara Muhammadiyah dan pemerintah, hal itu terjadi karena metode yang digunakan dalam menentukan bulan baru berbeda.
Kriteria Penentuan Awal Syawal di Indonesia
Di Indonesia sendiri, ada beberapa kriteria yang diterapkan untuk menentukan awal Ramadhan dan juga Syawal.
1. imkanur rukyat (visibilitas hilal)
Kriteria ini mempertimbangkan terlihatnya hilal dengan mengharuskan halal berada minimal 2 derajat di atas ufuk sehingga lebih mungkin untuk dilihat. Kriteria ini digunakan oleh NU.
2. Wujudul hilal
Ada dua prinsip yang digunakan, yaitu Ijtimak (Konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam dan bulan terbenam setelah matahari terbenam. Jika kedua kriteria terpenuhi, maka asal bulan sudah bisa dihitung pada petang. Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah.
