Uang Ule Sedang Viral, Sebenarnya Apa Artinya? Ini Perbedaannya dengan Uang UB dan Aturan Hukumnya

Senin 16 Mar 2026, 15:21 WIB
Ilustrasi uang rupiah pecahan kecil yang sering dibagikan sebagai THR saat perayaan Idul Fitri. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi uang rupiah pecahan kecil yang sering dibagikan sebagai THR saat perayaan Idul Fitri. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Idul Fitri sebentar lagianyak masyarakat mulai menyiapkan uang pecahan kecil untuk dibagikan kepada keluarga, kerabat, atau anak-anak sebagai tunjangan hari raya (THR). Dalam proses penukaran uang tersebut, sering muncul istilah seperti Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Baru (UB).

Meski cukup sering terdengar, tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya: uang ULE adalah apa sebenarnya, dan apa perbedaannya dengan uang baru? Selain itu, beberapa waktu terakhir juga muncul tren di media sosial yang memperlihatkan orang mencuci uang kertas agar terlihat lebih bersih sebelum dibagikan saat Lebaran.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: apakah mencuci uang kertas aman dilakukan, dan apakah tindakan tersebut diperbolehkan menurut aturan hukum di Indonesia?

Berikut adalah pengertian uang ULE, perbedaannya dengan uang baru, serta risiko merusak uang rupiah dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi BRIN, BMKG, Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU

Uang ULE Adalah Apa? Ini Pengertiannya

Istilah Uang Layak Edar (ULE) merujuk pada uang rupiah yang masih memenuhi standar kualitas sehingga dapat digunakan dalam transaksi.

Konsep ini digunakan oleh Bank Indonesia untuk mengelompokkan uang yang secara fisik masih berada dalam kondisi baik, meskipun tidak selalu baru dicetak.

Dengan kata lain, uang ULE adalah uang yang sudah pernah beredar di masyarakat, tetapi belum mengalami kerusakan berarti sehingga masih layak digunakan.

Beberapa ciri umum uang yang termasuk kategori Uang Layak Edar antara lain:

  • Kondisi fisik relatif bersih dan tidak terlalu lusuh
  • Tidak robek atau berlubang
  • Tidak terdapat coretan berlebihan
  • Tidak berjamur dan tidak ditempel isolasi
  • Fitur keamanan masih terlihat jelas

Selama masih memenuhi kriteria tersebut, uang tetap dapat digunakan secara normal dalam berbagai transaksi.

Perbedaan Uang ULE dan Uang Baru

Setelah memahami apa itu uang ULE, masyarakat biasanya juga ingin mengetahui perbedaannya dengan Uang Baru (UB).

Perbedaan utama keduanya sebenarnya terletak pada kondisi fisik uang.

1. Uang Layak Edar (ULE)

Uang ULE adalah uang yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Meski demikian, kondisinya masih cukup baik sehingga tetap dapat diedarkan.

Contohnya termasuk uang yang ditarik dari ATM, teller bank, atau uang yang masih rapi meskipun sudah beberapa kali berpindah tangan.

2. Uang Baru (UB)

Sementara itu, Uang Baru (UB) adalah uang yang benar-benar belum pernah digunakan sama sekali. Uang ini biasanya berasal langsung dari percetakan uang resmi.

Karena kondisinya masih sangat rapi dan kaku, masyarakat sering menyebutnya sebagai uang “gress”.

Menjelang Lebaran, banyak orang sengaja mencari uang baru untuk dibagikan kepada anak-anak sebagai THR karena tampilannya terlihat lebih bersih dan menarik.

Kapan Uang Layak Edar Digunakan?

Dalam kehidupan sehari-hari, uang ULE digunakan hampir di semua aktivitas ekonomi.

Beberapa contoh penggunaan uang layak edar antara lain:

  • Transaksi tunai di pasar atau toko
  • Penarikan uang dari mesin ATM
  • Penarikan uang melalui teller bank
  • Penukaran uang dalam layanan kas keliling

Setiap tahun menjelang Idul Fitri, Bank Indonesia juga menyediakan layanan penukaran uang melalui program kas keliling yang dikenal sebagai SERAMBI BI. Program ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan pecahan uang yang rapi dan layak edar.

Tren Viral Mencuci Uang Kertas

Di media sosial seperti TikTok dan Threads, sempat viral video yang memperlihatkan orang mencuci uang kertas menggunakan mesin cuci dan deterjen.

Tujuannya sederhana: membuat uang terlihat lebih bersih sebelum dibagikan saat Lebaran.

Dalam beberapa video tersebut, uang kertas dimasukkan ke mesin cuci bersama sabun, kemudian dijemur hingga kering.

Namun praktik ini sebenarnya memiliki risiko besar terhadap kondisi uang rupiah.

Risiko Merusak Uang Rupiah

Uang kertas rupiah dibuat dari bahan serat kapas khusus yang dirancang cukup kuat. Meski demikian, bahan tersebut tetap dapat rusak jika terkena bahan kimia atau proses pencucian ekstrem.

Beberapa dampak yang bisa terjadi antara lain:

  • Serat uang menjadi rapuh
  • Tinta memudar
  • Fitur keamanan rusak
  • Uang menjadi sobek atau berubah bentuk

Jika kerusakan cukup parah, uang tersebut dapat berubah status menjadi Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Apakah Mencuci Uang Kertas Melanggar Hukum?

Selain berisiko merusak fisik uang, tindakan mencuci uang juga dapat menimbulkan persoalan hukum.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap orang merusak atau mengubah bentuk rupiah dengan sengaja.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi serius, termasuk:

  • Hukuman penjara hingga 5 tahun
  • Denda maksimal Rp1 miliar

Karena itu, masyarakat dianjurkan memperlakukan uang rupiah dengan baik sebagai simbol kedaulatan negara.

Baca Juga: Benarkah THR Hanya Ada di Indonesia? Ini Sejarah dan Fakta Tunjangan Hari Raya di Berbagai Negara

Cara Aman Mendapatkan Uang Bersih untuk Lebaran

Jika tujuan mencuci uang adalah agar terlihat rapi saat dibagikan sebagai THR, sebenarnya ada cara yang jauh lebih aman.

Beberapa alternatif yang bisa dilakukan antara lain:

  • Menukarkan uang melalui bank
  • Mengikuti layanan kas keliling dari Bank Indonesia
  • Menggunakan layanan penukaran resmi menjelang Lebaran

Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memperoleh uang yang bersih dan layak edar tanpa berisiko merusaknya.

Memahami uang ULE adalah apa penting terutama saat musim penukaran uang menjelang Lebaran. ULE merupakan singkatan dari Uang Layak Edar, yaitu uang rupiah yang masih memenuhi standar kualitas untuk digunakan dalam transaksi.

Sementara itu, uang baru adalah uang yang belum pernah digunakan sama sekali. Meski tren mencuci uang sempat viral, tindakan tersebut tidak dianjurkan karena berisiko merusak uang dan berpotensi melanggar hukum.

Menjaga kondisi uang rupiah bukan hanya soal fungsi ekonomi, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap simbol negara.


Berita Terkait


News Update