BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Setiap musim libur Lebaran, Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selalu menjadi titik rawan kemacetan. Ribuan kendaraan wisatawan dan pemudik tumpah ruah menuju kawasan pegunungan di Kabupaten Bogor.
Di balik upaya mengurai kepadatan itu, ada peran Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih yang menjadi salah seorang sosok penggerak kebijakan pengaturan angkutan kota (angkot) di jalur tersebut.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dadang menjadi ujung tombak pelaksanaan skema penghapusan sementara operasional angkot di Jalur Puncak selama lima hari. Kebijakan itu dirancang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus libur panjang, namun tetap memperhatikan nasib para sopir dan pemilik kendaraan.
“Pertama harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, serta 27 dan 28 Maret, benar-benar tidak ada angkot yang beroperasi untuk tiga jurusan di Jalur Puncak,” ujar Dadang kepada wartawan di Cibinong, Minggu, 15 Maret 2026.
Baca Juga: Event Dash Run di Stadion Pakansari Dinilai Efektif Tekan Kriminalitas di Kabupaten Bogor
Di balik kebijakan tersebut, Dadang memastikan para sopir angkot tidak dibiarkan kehilangan penghasilan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyiapkan kompensasi bagi para sopir dan pemilik kendaraan selama masa larangan operasional itu.
Sekitar 700 unit angkot dengan total 2.068 sopir dan pemilik kendaraan akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari selama lima hari penghentian operasional.
Menurut Dadang, langkah tersebut merupakan jalan tengah antara kepentingan kelancaran lalu lintas dan kesejahteraan para pengemudi yang sehari-hari menggantungkan hidup dari angkot.
“Semuanya akan mendapat kompensasi Rp200 ribu per hari selama larangan operasional berlangsung,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah, Paket Sembako Dijual Mulai Rp40 ribu
Meski begitu, ia menegaskan aturan tetap harus dipatuhi. Jika masih ditemukan angkot yang nekat beroperasi saat masa larangan, pihak Dishub akan terlebih dahulu memberikan imbauan. Namun, jika tetap membandel, penindakan akan dilakukan bersama kepolisian.
