“Satu lagi yang dianggap aneh oleh Presiden ada peraturan yang menyebutkan BUMN sebagai perusahaan induk boleh diaudit negara, sedangkan cucu perusahaan tidak boleh diaudit,” jelas mas Bro.
“Partanyaannya anak, cucu dan cicit perusahaan itu dimodali oleh siapa? Oleh induknya atau modal perusahaan dari luar BUMN,” terang Yudi.
“Soal itu, menjadi kewenangan pemerintah, kementerian terkait dengan BUMN dimaksud,” sebut Heri.
“Banyaknya BUMN hingga ribuan mungkin karena lahirnya cucu dan cicit perusahaan baru kali ya,” tanya Yudi.
"Enggak tahulah. Yang jelas beberapa tahun lalu ada wacana lebih merampingkan lagi jumlah BUMN yang hingga ribuan. Idealnya cukup 30 BUMN,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Bukan Perbanyak Pahala, Malah Tambah Dosa
“Kecil tapi efektif, BUMN semakin maju dan berkembang untuk memajukan negara dan menyejahterakan rakyat Indonesia,” tutur mas Bro.
“Ibarat keluarga kecil bahagia sejahtera, ketimbang keluarga besar tapi banyak yang menderita,” kata Heri mengakhiri obrolan warteg.
