POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan di Kereta Rel Listrik (KRL) yang menimpa Dosen Universitas Pamulang (UNPAM), Franka Hendra Sukma, masih menjadi sorotan publik, hingga Senin, 16 Maret 2026.
Setelah viral di media sosial, akhirnya Franka memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kasus itu sendiri mencuat melalui unggahan pengguna Thread dengan akun @asrta.vo pada 15 Maret 2026, yang menuduh Franka melakukan tindakan tidak pantas di ruang publik.
"Security alert, dosen cabul Teknik Industri UNPAM di KRL @commuterline. Hati-hati guys sama orang ini. Posisinya sangat ramai sehingga pelaku dapat melakukan aksinya di tempat umum," tulisnya.
Video serta tangkapan layar yang dibagikan korban turut memperkuat tuduhan awal, sehingga membuat nama Franka Hendra viral dan memicu diskusi luas di kalangan warganet.

Klarifikasi Franka Hendra Sukma
Mengetahui namanya menjadi viral, Franka Hendra akhirnya memberikan jawaban melalui akun Instagram pribadinya @frankahendra.
Dalam unggahan Story, ia menjelaskan alasan memilih untuk diam selama beberapa waktu sejak kasus ini mencuat.
"Terima kasih sudah meramaikan kolom komentar dan inbox saya dari tadi. Saya sengaja diam dan tidak membalas bukan karena takut, tapi untuk memberi waktu agar kalian mengumpulkan sendiri bukti kejahatan kalian di sini," kata dia seperti dikutip Poskota.co.id.
Franka menegaskan, laporan terhadap dirinya telah dicabut karena tidak terbukti dan ia tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Faktanya: Laporan terhadap saya sudah dicabut karena tidak terbukti dan saya memang tidak melakukannya. Jadi, setiap kata kasar dan fitnah yang kalian ketik sekarang justru menjadi amunisi baru untuk laporan polisi yang sudah saya buat. Teruskan saja, saya masih memantau," ungkapnya.
Tidak hanya memberikan klarifikasi, Franka juga memperingatkan netizen terkait bukti digital yang sudah dikumpulkannya.
Lebih lanjut, kata dia, semua bukti mulai dari komentar, pesan pribadi (DM), hingga akun-akun yang sengaja memviralkan tuduhan tersebut telah tersimpan dengan rap dan sah secara hukum untuk memperkuat laporan yang telah dibuatnya.
"Peringatan ini bukan sekadar gertakan. Semua bukti digital mulai dari komentar, pesan pribadi (DM), hingga akun-akun yang sengaja memviralkan fitnah ini sudah tersimpan rapi dan sah secara hukum untuk memperkuat laporan saya,"beber dia.
Pihaknya juga menekankan bahwa jejak digital tidak bisa hilang meskipun sudah dihapus, sehingga upaya menarik kembali kata-kata atau postingan tidak akan mengubah fakta yang tercatat.
"Ingat, jejak digital tidak benar-benar hilang meskipun sudah dihapus. Menarik kembali kata-kata atau menghapus postingan tidak akan mengubah apa yang sudah tercatat. Sampai bertemu di tahap selanjutnya," jelasnya.
