Petugas menindak tempat hiburan malam di Jakarta yang melanggar aturan operasional Ramadhan. (Sumber: Freepik/@jcomp)

JAKARTA RAYA

Satpol PP Jakarta Awasi 690 Tempat Hiburan saat Ramadhan, 21 Langgar Jam Operasional

Sabtu 14 Mar 2026, 19:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta membeberkan puluhan tempat hiburan malam melanggar kebijakan operasional selama Ramadhan 2026.

Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi menyampaikan, 21 dari 690 tempat hiburan yang tercatat dujatuhi berita acara pemeriksaan (BAP), karena melanggar ketentuan.

“Kalau kita ini mungkin jumlahnya hampir 690 tempat hiburan yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kita berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh pariwisata,” kata Satriadi kepada awak media, Sabtu, 14 Maret 2026.

Namun, pihaknya mengedepankan pendekatan bertahap dalam penegakan aturan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam, Petasan, hingga SOTR selama Ramadhan

“Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kita lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan,” ucapnya.

Ia telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadhan.

“Memang sebelum itu kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan penutupan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia memastikan, pengawasan tetap berlangsung selama masa libur Lebaran dengan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel di lapangan.

Baca Juga: Satpol PP Mulai Awasi Tempat Hiburan di Jakarta per Hari Ini

“Betul, jadi memang 24 jam mereka harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kita totalnya sekitar 5.100 dan dibagi tiga shift,” tuturnya.

Terkait operasional tempat hiburan, Satriadi menyebut aturan jam operasional akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.

“Dua hari setelah Lebaran sudah normal kembali,” pungkasnya. (cr-4)

Tags:
Ramadhantempat hiburan malamSatpol PP Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor