POSKOTACOID - Bagaimana cara bayar zakat fitrah di DANA? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Membayar zakat di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang mampu dan memenuhi persyaratan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sehari-hari, misalnya beras jika di Indonesia, atau dalam bentuk uang yang nominalnya setara dengan harga makanan pokok.
Baca Juga: Sedekah: Jalan Mudah Menuju Keberkahan Hidup
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar 1 sha' makanan pokok yang setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 yang menjadi acuan di Indonesia sebesar Rp50.000 per orang yang setara dengan 2,5 sampai 3,5 liter beras.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Umat muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, baik yang dibayarkan langsung kepada Amil maupun secara online melalui platform digital.
Baca Juga: Jadwal WFA Lebaran 2026 ASN Kapan Resmi Dimulai? Ini Penjelasannya
Dihimpun dari laman resmi BAZNAS, hukum membayar zakat online tetap sah dan diperbolehkan asalkan niatnya benar dan lembaga pengelola nya jelas agar dana zakat sampai kepada para penerima.
Bayar Zakat Fitrah di DANA
Di era digitalisasi seperti sekarang ini ada banyak platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah online, termasuk DANA.
