Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

RAMADHAN

Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2026 Kapan? Simak Waktu, Besaran, Cara Bayar, dan Niatnya

Sabtu 14 Mar 2026, 10:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.

Karena itulah, menjelang akhir Ramadhan, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai besaran zakat fitrah 2026, cara pembayarannya, hingga batas waktu terakhir untuk menunaikannya, agar ibadah tersebut sah secara syariat.

Mengetahui batas terakhir pembayaran zakat fitrah sendiri menjadi hal yang sangat penting bagi umat Islam.

Pasalnya, zakat fitrah memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam syariat.

Lantas, kapan sebenarnya batas terakhir untuk bayar zakat fitrah pada tahun 2026? Berapa besaran zakat yang harus dibayarkan, bagaimana cara menunaikannya secara online, serta seperti apa bacaan niat zakat fitrah yang benar?

Mari simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut waktu, besaran cara bayar, dan niatnya sesuai syariat.

Baca Juga: Bukan Cuman Kewajiban, Ini Makna Penyaluran Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri

Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun demikian, waktu paling akhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Artinya, zakat fitrah harus sudah ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan salat Id di pagi hari.

Selain itu, penyaluran zakat fitrah kepada para penerima atau mustahik juga harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri berlangsung, yakni sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah.

Ketentuan tersebut bertujuan agar para penerima zakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam menyambut hari raya.

Besaran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Untuk tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per hari per jiwa.

Fidyah biasanya dibayarkan oleh orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan atau usia lanjut.

Besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.

Delapan Golongan Penerima Zakat (Mustahik)

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya atau disebut mustahik.

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Arab dan Artinya

Cara Membayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online

Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BAZNAS. Berikut langkah-langkahnya.

Setelah pembayaran selesai, muzakki atau pembayar zakat akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran zakat, serta informasi layanan dari BAZNAS melalui email atau WhatsApp.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan bagian penting dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Meski pembayaran dilakukan secara online, bacaan niatnya tetap sama seperti ketika menunaikan zakat secara langsung.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Dengan memahami batas waktu, besaran zakat, serta tata cara pembayarannya, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu sehingga ibadah di bulan Ramadan dapat disempurnakan menjelang hari raya Idul Fitri.

Tags:
besaran zakat fitrah 2026niat zakat fitrahcara pembayaran zakat fitrahbatas waktu zakat fitrahZakat fitrah

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor