POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.
Karena itulah, menjelang akhir Ramadhan, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai besaran zakat fitrah 2026, cara pembayarannya, hingga batas waktu terakhir untuk menunaikannya, agar ibadah tersebut sah secara syariat.
Mengetahui batas terakhir pembayaran zakat fitrah sendiri menjadi hal yang sangat penting bagi umat Islam.
Pasalnya, zakat fitrah memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam syariat.
Lantas, kapan sebenarnya batas terakhir untuk bayar zakat fitrah pada tahun 2026? Berapa besaran zakat yang harus dibayarkan, bagaimana cara menunaikannya secara online, serta seperti apa bacaan niat zakat fitrah yang benar?
Mari simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut waktu, besaran cara bayar, dan niatnya sesuai syariat.
Baca Juga: Bukan Cuman Kewajiban, Ini Makna Penyaluran Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri
Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun demikian, waktu paling akhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Artinya, zakat fitrah harus sudah ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan salat Id di pagi hari.
Selain itu, penyaluran zakat fitrah kepada para penerima atau mustahik juga harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri berlangsung, yakni sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah.
Ketentuan tersebut bertujuan agar para penerima zakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam menyambut hari raya.
Besaran Zakat Fitrah 2026
BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Untuk tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per hari per jiwa.
Fidyah biasanya dibayarkan oleh orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan atau usia lanjut.
Besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
Delapan Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya atau disebut mustahik.
Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu.
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan keimanan.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup yang mendesak.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah dan pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan biaya.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Arab dan Artinya
Cara Membayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BAZNAS. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka laman www.baznas.go.id
- Pilih menu “Bayar Zakat” lalu tentukan jenis zakat yang akan dibayarkan.
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
- Sistem akan menampilkan nominal zakat yang harus dibayarkan.
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, email, serta data orang tua.
- Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”.
- Pilih metode pembayaran, seperti transfer bank, mobile banking, minimarket terdekat, hingga kartu kredit.
- Setelah memilih metode pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga.
- Klik tombol “Bayar” untuk menyelesaikan transaksi.
Setelah pembayaran selesai, muzakki atau pembayar zakat akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran zakat, serta informasi layanan dari BAZNAS melalui email atau WhatsApp.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan bagian penting dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Meski pembayaran dilakukan secara online, bacaan niatnya tetap sama seperti ketika menunaikan zakat secara langsung.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Dengan memahami batas waktu, besaran zakat, serta tata cara pembayarannya, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu sehingga ibadah di bulan Ramadan dapat disempurnakan menjelang hari raya Idul Fitri.