Selain pegawai tetap, sistem TER juga berlaku untuk pegawai tidak tetap atau pekerja harian.
Contohnya:
- Penghasilan harian di bawah Rp450.000 tidak dikenakan pajak
- Penghasilan antara Rp450.000 hingga Rp2.500.000 dikenakan tarif sekitar 0,5 persen
Skema ini memudahkan perusahaan dalam menghitung pajak tenaga kerja harian.
Contoh Perhitungan Pajak TER
Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana.
Seorang karyawan memiliki gaji bruto Rp8.000.000 per bulan dengan status PTKP TK/0. Berdasarkan tabel TER kategori A, tarif efektif yang berlaku sekitar 1,5 persen.
Perhitungannya:
Rp8.000.000 × 1,5% = Rp120.000
Dengan demikian, perusahaan akan memotong pajak sebesar Rp120.000 setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara melalui sistem pajak elektronik.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 12 Maret 2026: Tertinggi Rp2,690 Juta per Gram
Perubahan Penting dalam Skema PPh 21
Penerapan TER juga membawa beberapa penyesuaian dalam sistem pajak penghasilan, di antaranya:
- Seluruh penghasilan dalam satu bulan digabungkan dalam perhitungan pajak
- Zakat atau sumbangan keagamaan melalui pemberi kerja dapat mengurangi penghasilan bruto
- Penghasilan berupa natura atau fasilitas tertentu dapat dikenakan PPh 21
- Cakupan program pensiun diperluas, termasuk BPJSTK, ASABRI, dan TASPEN
Secara keseluruhan, pajak TER merupakan metode baru pemotongan PPh 21 yang lebih sederhana dan efisien. Sistem ini dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung potongan pajak bulanan sekaligus memberikan transparansi bagi karyawan sebagai wajib pajak.
