Apa Itu Pajak TER? Ini Cara Kerja Potongan Pajak Bulanan, Batas Gaji yang Terkena, dan Contoh Hitungannya

Jumat 13 Mar 2026, 10:48 WIB
Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan karyawan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diterapkan dalam sistem PPh 21 sejak 2024. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan karyawan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diterapkan dalam sistem PPh 21 sejak 2024. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang penggunaan metode tarif efektif sebagai pendekatan baru dalam pemotongan pajak penghasilan bulanan.

Tujuan Penerapan Skema TER

Pemerintah memperkenalkan sistem ini untuk memperbaiki mekanisme pemotongan pajak penghasilan karyawan. Beberapa tujuan utamanya antara lain:

  • Menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan
  • Mengurangi risiko kesalahan penghitungan oleh perusahaan
  • Mempermudah administrasi penggajian dan pelaporan pajak
  • Meningkatkan transparansi potongan pajak bagi karyawan

Walaupun metode penghitungan bulanan berubah, total pajak yang dibayar dalam setahun tetap mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Cara Kerja Pemotongan Pajak TER

Sistem TER pada dasarnya cukup mudah diterapkan. Perusahaan hanya perlu mengalikan penghasilan bruto karyawan dengan tarif efektif yang berlaku.

  • Langkah perhitungannya umumnya sebagai berikut:
  • Tentukan penghasilan bruto karyawan dalam satu bulan
  • Tentukan kategori TER sesuai status PTKP
  • Lihat tarif TER dalam tabel yang berlaku
  • Kalikan penghasilan bruto dengan tarif tersebut

Sebagai contoh sederhana, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp6.000.000 per bulan dan tarif TER yang berlaku adalah 0,75 persen, maka perhitungannya:

Rp6.000.000 × 0,75% = Rp45.000

Artinya, perusahaan akan memotong pajak sebesar Rp45.000 dari gaji karyawan tersebut pada bulan berjalan.

Jenis Tarif TER dalam PPh 21

Dalam sistem baru ini, tarif efektif dibagi menjadi dua kategori utama.

Tarif Efektif Bulanan

Tarif ini digunakan untuk pegawai tetap. Besarnya tarif dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

  • Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
  • Kategori B: TK/2, TK/3, K/1
  • Kategori C: K/2 dan K/3

Sebagai gambaran, pada kategori A:

  • Gaji hingga sekitar Rp5,4 juta per bulan dikenakan tarif 0 persen
  • Gaji sekitar Rp6,3 juta dikenakan tarif sekitar 1 persen
  • Gaji sekitar Rp10 juta dikenakan tarif sekitar 2 persen

Tarif ini meningkat secara bertahap sesuai besarnya penghasilan.

Tarif Efektif Harian


Berita Terkait


News Update