Polemik Rumah Duka dan Krematorium Kalideres: Warga Menolak, Pemkot Jakbar Izin PBG Sesuai Aturan

Kamis 12 Mar 2026, 15:56 WIB
Unjuk rasa warga perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorium. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Unjuk rasa warga perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorium. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan perumahan Citra Garden 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, memicu polemik setelah sejumlah warga menyatakan keberatan terhadap proyek tersebut.

Sejumlah warga bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan fasilitas tersebut. Meski demikian, proyek pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut diperkirakan tetap berjalan karena telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.

Pemkot Jakarta Barat menyatakan bahwa secara administratif proses perizinan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, menjelaskan bahwa proses perizinan yang diajukan oleh Yayasan Rumah Swarga Abadi telah melalui tahapan administrasi yang sah.

Baca Juga: Warga Kembali Demo Tolak Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Jakbar

Menurut Lamhot, permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diajukan sejak 3 Desember 2025.

“Secara administrasi sebenarnya sudah sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran sejak tahap pengajuan awal pada 3 Desember 2025 ketika Yayasan Rumah Swarga Abadi mengajukan permohonan PBG,” ujar Lamhot kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PBG diterbitkan pada 28 Januari 2026 setelah dilakukan asesmen teknis terhadap rencana bangunan tersebut.

SPPST jadi Kunci Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Sehari sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST).

Baca Juga: Pemkot Jakbar Netral soal Penolakan Rumah Duka dan Krematorium Kalideres, Pembangunan Dihentikan Sementara

“Surat berita acara dan SPPST sudah ada. Dokumen tersebut menyatakan bahwa rencana bangunan telah memenuhi standar teknis dan persyaratan yang berlaku,” jelas Lamhot.

Lamhot menegaskan bahwa keberadaan SPPST menjadi dasar utama dalam penerbitan PBG.

Menurutnya, setelah SPPST diterbitkan, pihak PTSP tidak lagi memiliki kewenangan untuk menolak penerbitan PBG karena aspek teknis bangunan sudah dinyatakan memenuhi standar.

“Kunci penerbitan PBG memang ada pada SPPST. Jika SPPST sudah keluar, maka PTSP tidak bisa menyanggah secara teknis karena artinya bangunan telah memenuhi ketentuan,” katanya.

Baca Juga: Arus Mudik di Terminal Kalideres Masih Normal, Puncak Penumpang Diprediksi Akhir Pekan

Lamhot juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan status sertifikat hak pakai.

Yayasan Rumah Swarga Abadi disebut telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Ia menambahkan bahwa fungsi bangunan masuk dalam kategori sosial budaya dan berada di zona SPU (Sarana Prasarana Umum), sehingga secara tata ruang tidak menyalahi aturan.

“Dari sisi zonasi tidak ada masalah. Fungsi bangunan masuk kategori sosial budaya dan berada di zona SPU sehingga bisa dimanfaatkan melalui perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Baca Juga: Motornya Dirampas Matel di Kalideres Jakbar, Satpam: Cicilan Baru Dibayar

Mekanisme Perizinan Kini Mengacu pada PP Terbaru

Lamhot menjelaskan bahwa sistem perizinan bangunan saat ini tidak lagi sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sebagai gantinya, regulasi yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam sistem lama berbasis Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan menjadi syarat utama sebelum IMB diterbitkan. Namun dalam mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan bangunan dan dokumen lingkungan kini memiliki kedudukan yang sejajar.

Seluruh persetujuan tersebut kemudian menjadi bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Rencana Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Jakbar Belum Berizin

“Persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta persetujuan pemerintah lainnya tidak lagi menjadi prasyarat satu sama lain, melainkan menjadi bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi,” jelas Lamhot.

Meski PBG telah diterbitkan, Lamhot memastikan bahwa proses izin lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL, tetap berjalan.

Ia menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat sejak pertengahan Februari 2026.

Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap sidang Persetujuan Teknis (Pertek) terkait baku mutu air limbah.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Ditolak Warga

“Prosesnya sekarang berada pada tahap perbaikan dokumen. Konsultan yayasan sedang memperbaiki dokumen sesuai masukan dari Sudin Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran warga mengenai dampak lalu lintas akibat pembangunan rumah duka dan krematorium, Lamhot menyebut analisis dampak lalu lintas (Andalalin) akan dibahas dalam proses penyusunan dokumen UKL-UPL.

Menurutnya, persyaratan Andalalin akan ditentukan dalam rapat evaluasi dokumen lingkungan tersebut.

“Kalau Andalalin memang dipersyaratkan, biasanya akan muncul dalam rapat pembahasan UKL-UPL. Namun hal itu tidak menghalangi penerbitan PBG, sehingga proses pembangunan tetap bisa berjalan,” katanya.

Pemkot Jakbar Absen dalam Sidang Perdana Gugatan Warga

Sementara itu, polemik pembangunan rumah duka dan krematorium juga berlanjut ke jalur hukum. Sejumlah warga Citra Garden 2 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang perdana yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 terpaksa ditunda karena pihak tergugat dari Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak hadir.

Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, menyayangkan absennya pihak tergugat dalam sidang tersebut.

“Tergugat dari pihak wali kota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, baik tergugat langsung maupun kuasa hukumnya,” kata Budiman.

Ia menambahkan bahwa pengadilan akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada pihak tergugat untuk menghadiri sidang berikutnya.

“Maka akan diberikan kembali surat panggilan kepada tergugat,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update