PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pengiat satwa liar indonesia, melayangkan somasi kepada Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) di Kecamatan Labuan, Pandeglang, Kamis 12 Maret 2026.
Somasi itu dilakukan, buntut dari adanya translokasi Badak Jawa cula satu yang dilakukan pihak BTNUK beberapa bulan lalu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK).
Selain kepada pihak BTNUK, somasi tersebut juga dilayangkan ke Kementerian Kehutanan dan Dirjen KSDAE.
"Hari ini saya secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada kementerian kehutanan, kemudian Dirjen KSDAE, dan juga kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon," ungkap Koordinator Advokat dan pemerhati kejahatan satwa liar (APKSLI) Nanda Nababan, di Kantor BTNUK Labuan, Kamis 12 Maret 2026.
Baca Juga: Badak Jawa Bercula Satu Mati Usai Ditranslokasi di Ujung Kulon
"Somasi yang kami sampaikan berkaitan dengan adanya temuan kami terhadap dugaan mal administrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa," sambungnya.
Nanda menilai, pelaksanaan program translokasi badak dari Semenanjung ke Paddock, tanpa memiliki dasar hukum dan kajian hukum yang tepat.
Sebab menurutnya, instansi yang terlibat dalam program operasi merah putih itu tidak memiliki kompetensi dalam bidang satwa liar.
"Ini bisa menjadi evaluasi terhadap program ini, penting kami nilai karena memang kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa ada dasar hukum yang tepat," katanya.
Baca Juga: Pulau Peucang Ujung Kulon, Surga Eksotis di Barat Jawa
"Ini akan sangat fatal, sehingga akan menimbulkan tanda tanya publik, yang kedua bertujuan agar kegiatan translokasi badak Jawa ini dapat dilakukan lebih baik lagi," sambungnya lagi.
Nanda menyatakan kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi kesimpulan kegagalan translokasi yang sudah dilakukan. Atas hal itu, ia meminta agar progam ini dievaluasi secara komprehensif.
"Menghentikan sementara dan melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap seluruh program translokasi badak Jawa," ujarnya.
"Memerintahkan kepada Kepala BTNUK, untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendukung progam translokasi badak Jawa, termasuk untuk tidak melakukan penangkapan terhadap individu satwa endemik badak Jawa sampai ada evaluasi," lanjutnya.
Ia juga mendorong kepada pihak balai TNUK untuk terus berupaya mencegah terjadinya pemburu liar terhadap badak Jawa. Sebab menurutnya, badak Jawa saat ini terancam punah karena aksi perburuan.
"Memerintahkan kepada Dirjen KSDAE, Kemenhut, Balai TNUK agar berfokus pada pengamanan habitat badak Jawa, agar terhindar dari kegiatan-kegiatan ilegal, seperti perburuan," tandasnya.
