BGN menemukan sejumlah persoalan yang jadi penyebab SPPG dihentikan sementara operasional tersebut. Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh banyak unit layanan.
Tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, 443 SPPG juga diketahui belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar operasional.
Selain persoalan sanitasi, BGN juga menemukan bahwa sejumlah unit belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi tenaga operasional seperti kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan.
Kondisi tersebut ditemukan pada 175 SPPG dengan rincian:
- Banten: 36 unit
- DI Yogyakarta: 86 unit
- Jawa Barat: 24 unit
- Jawa Tengah: 10 unit
- Jawa Timur: 19 unit
Menurut Dony, BGN akan memberikan pendampingan serta melakukan verifikasi kepada unit-unit yang terdampak agar dapat segera memenuhi seluruh persyaratan operasional.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," kata Dony.
Baca Juga: Menag Serahkan Keppres Penetapan Anggota BAZNAS kepada Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni
BGN Dorong Pengelola Segera Urus Sertifikasi
Rudi menjelaskan bahwa keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi komponen penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat program. Dengan adanya sertifikasi tersebut, dapur operasional dipastikan telah melalui proses pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.
“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.
Secara keseluruhan, langkah penghentian sementara operasional SPPG ini menjadi bagian dari upaya Badan Gizi Nasional untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan.
Melalui proses evaluasi, pendampingan, dan pemenuhan persyaratan yang masih kurang, diharapkan seluruh unit layanan dapat segera kembali beroperasi secara bertahap sehingga distribusi makanan bergizi kepada masyarakat tetap aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
