Dalam kondisi seperti ini, zakat menjadi salah satu cara untuk membantu mereka agar dapat bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Memiliki Penghasilan Tetapi Tidak Mencukupi (Miskin)
Golongan kedua adalah miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin sebenarnya memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagai contoh, seseorang mungkin memiliki pekerjaan seperti buruh harian atau pekerja serabutan.
Namun penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk menutupi kebutuhan keluarga, sehingga mereka tetap membutuhkan bantuan dari zakat.
Karena itu, dalam ajaran Islam, golongan miskin juga termasuk kelompok yang berhak menerima zakat.
3. Petugas yang Mengelola Zakat (Amil Zakat)
Golongan berikutnya adalah amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, serta menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Menurut Ustadz Abdul Somad, amil zakat memiliki tanggung jawab yang cukup besar, karena mereka harus memastikan zakat yang terkumpul benar-benar disalurkan kepada pihak yang tepat.
Di Indonesia sendiri, tugas ini dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional atau yang lebih dikenal dengan Baznas, serta berbagai lembaga zakat lainnya yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Sebagai bentuk penghargaan atas tugas tersebut, amil zakat diperbolehkan menerima bagian dari zakat yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Orang yang Baru Masuk Islam (Mualaf)
Golongan keempat adalah mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam dan masih membutuhkan dukungan, baik secara moral maupun ekonomi.
Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk membantu mereka agar lebih mantap dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim.
Selain itu, bantuan tersebut juga dapat membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan baru setelah memeluk Islam.
