8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Ustadz Abdul Somad

Kamis 12 Mar 2026, 14:49 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara rinci mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat. (Sumber: Instagram/@ustadzabdulsomad_official)

Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara rinci mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat. (Sumber: Instagram/@ustadzabdulsomad_official)

Golongan kelima adalah riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Dalam sejarah Islam, praktik perbudakan pernah terjadi sehingga zakat digunakan sebagai salah satu cara untuk membantu para budak memperoleh kebebasan.

Meskipun saat ini praktik perbudakan sudah tidak lagi terjadi secara umum, konsep ini tetap menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan nilai kemanusiaan serta kebebasan bagi setiap individu.

6. Orang yang Terlilit Utang (Gharimin)

Golongan selanjutnya adalah gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.

Namun, utang yang dimaksud bukanlah utang yang digunakan untuk hal-hal yang bersifat maksiat atau kegiatan yang tidak bermanfaat.

Zakat diberikan kepada mereka yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan, kebutuhan keluarga, atau musibah tertentu.

Dengan bantuan zakat, diharapkan mereka dapat terbebas dari beban utang yang membebani kehidupannya.

7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Fi Sabilillah)

Golongan ketujuh adalah fi sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah.

Dalam pengertian yang lebih luas, golongan ini mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menegakkan dan menyebarkan nilai-nilai kebaikan dalam Islam.

Contohnya termasuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, hingga berbagai aktivitas sosial yang dilakukan demi kepentingan umat.

8. Musafir yang Kehabisan Bekal (Ibnu Sabil)

Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Menurut Ustadz Abdul Somad, seseorang yang melakukan perjalanan untuk tujuan yang baik, seperti menuntut ilmu atau menjalankan tugas tertentu, dapat menerima zakat jika ia benar-benar kehabisan biaya selama perjalanan.


Berita Terkait


News Update