POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit pekerja yang menghadapi berbagai permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Mulai dari THR yang tidak dibayarkan tepat waktu, dibayarkan secara dicicil, hingga tidak diberikan sama sekali oleh perusahaan.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan melalui Posko THR yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja.
Melalui layanan ini, pekerja dapat menyampaikan laporan secara resmi agar permasalahan yang dialami dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pembayaran THR 2026 ini sendiri merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah apabila THR 2026 belum cair.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Kucurkan Anggaran Rp141,61 Miliar untuk THR
Jadwal Pengaduan Posko THR Kemnaker
Posko pengaduan THR Kemnaker tersebut mulai diaktifkan sejak H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pembukaan posko ini menyesuaikan dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Posko ini akan beroperasi setiap hari, termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional. Jam operasional layanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR.
Setiap laporan yang masuk akan langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.
Para petugas tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi laporan serta mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, Kemnaker berupaya memastikan setiap pengaduan dari pekerja dapat memperoleh respons cepat serta penanganan yang tepat.
Baca Juga: Bupati Bogor Terbitkan SE Larangan SKPD Minta-minta THR ke Perusahaan
Cara Lapor THR 2026 di Kemnaker
Bagi pekerja yang belum menerima THR 2026 atau mendapatkannya secara tidak sesuai ketentuan, pemerintah menyediakan beberapa jalur pengaduan resmi.
Laporan dapat disampaikan secara daring maupun langsung ke posko pengaduan. Berikut penjelasan langkah-langkahnya.
1. Cara Lapor Melalui Situs Resmi Kemnaker (Online)
- Buka laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran atau login menggunakan akun SIAPKerja yang telah terdaftar.
- Setelah masuk ke sistem, pilih menu “Pengaduan THR”.
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap, mulai dari identitas pelapor, data perusahaan tempat bekerja, kronologi permasalahan, hingga jumlah THR yang belum dibayarkan.
- Unggah dokumen pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau surat perjanjian kerja sebagai bukti.
- Setelah semua data terisi, klik tombol “Laporkan” untuk mengirimkan pengaduan.
- Selanjutnya, pelapor dapat memantau perkembangan laporan melalui menu riwayat pengaduan
2. Cara Lapor Melalui WhatsApp (Online)
- Kirim pesan pengaduan ke nomor 0812-8000-1112.
- Jelaskan permasalahan yang dialami terkait pembayaran THR.
- Ikuti arahan petugas yang akan memberikan panduan lanjutan mengenai proses pelaporan serta dokumen yang perlu disiapkan.
3. Cara Lapor Melalui Posko THR (Offline)
Bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan secara langsung, laporan juga dapat disampaikan melalui posko THR yang tersedia di berbagai daerah.
Beberapa lokasi yang dapat didatangi oleh masyarakat diantaranya yakni sebagai berikut.
- Kantor Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota.
- Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi setempat.
- Posko THR pusat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Melapor
Agar laporan dapat diproses dengan cepat dan valid, pekerja disarankan menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai bukti pendukung. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas pelapor.
- Nama dan alamat perusahaan tempat bekerja.
- Bukti kontrak kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Slip gaji sebagai bukti hubungan kerja dan besaran penghasilan.
- Bukti komunikasi, seperti tangkapan layar chat atau email jika sebelumnya telah menagih pembayaran THR kepada perusahaan.
Dengan adanya Posko THR dan berbagai jalur pengaduan yang tersedia, hak pekerja kini dapat terlindungi, serta setiap pelanggaran dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
