Libur Panjang Maret! Ini Daftar Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026

Rabu 11 Mar 2026, 12:45 WIB
Ilustras. Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026. (Sumber: Pinterest)

Ilustras. Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026. (Sumber: Pinterest)

Dengan susunan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati masa libur panjang selama tujuh hari yang dapat dimanfaatkan untuk mudik, berkumpul bersama keluarga, atau berlibur.

Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Fleksibel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan flexible working arrangement (FWA).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah penambahan hari libur bagi ASN. Para pegawai pemerintah tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel,” terang Airlangga Hartanto, dikutip pada Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga: Daftar Jalur Arus Mudik Lebaran 2026 di Jabar yang Diprediksi Macet, Ini Rute Alternatifnya

Dasar Hukum Penyesuaian Kerja ASN

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama ini memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.

Surat edaran itu mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar pengaturan libur nasional dilakukan secara terencana dan terukur. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kelancaran arus mudik, serta keberlangsungan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.


Berita Terkait


News Update