Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Terkena OTT KPK, PAN Nonaktifkan dan Copot dari Jabatan Partai

Rabu 11 Mar 2026, 07:30 WIB
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri dicopot dari jabatan partai oleh PAN setelah terjaring OTT KPK. (Sumber: wikimedia)

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri dicopot dari jabatan partai oleh PAN setelah terjaring OTT KPK. (Sumber: wikimedia)

POSKOTA.CO.ID - Langkah tegas diambil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) setelah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Partai berlambang matahari tersebut langsung merespons kasus yang menjerat kadernya dengan PAN mencopot Fikri dari seluruh jabatan struktural di partai.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk sikap organisasi terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menjerat kepala daerah tersebut.

PAN menegaskan bahwa kasus yang menimpa Fikri merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan sikap maupun prinsip partai.

Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Kena OTT KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaannya Rp19,5 M

PAN Copot Bupati Rejang Lebong dari Jabatan Struktural

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut.

Menurut Viva, tindakan yang diduga dilakukan Fikri bertentangan dengan nilai dan prinsip yang selama ini dijunjung tinggi oleh PAN, terutama terkait komitmen terhadap integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

"PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih," ujar Viva kepada awak media, Selasa 10 Maret 2026.

Sebagai langkah cepat, DPP PAN langsung menonaktifkan Fikri dari kepengurusan partai.

"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, kepemimpinan Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu," tegasnya.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Hendri Praja, Wakil Bupati Rejang Lebong yang Terjaring OTT KPK Bersama Muhammad Fikri

PAN Hormati Proses Hukum di KPK

Terkait penanganan perkara yang tengah berjalan, PAN menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Partai berharap penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.

Viva juga menegaskan bahwa sejak awal berdiri, PAN memiliki komitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus yang menimpa salah satu kadernya ini, kata dia, akan dijadikan bahan evaluasi internal partai. PAN berencana memperkuat sistem pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan terhadap kader yang menduduki jabatan publik.

Di akhir pernyataannya, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan kader partai tersebut.

"Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi," pungkasnya.

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Fikri lebih dulu menjalani pemeriksaan awal bersama sejumlah pihak lainnya di wilayah Bengkulu.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu dengan total 13 orang yang dimintai keterangan.

"Tim membawa 9 orang di antaranya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta dan 9 orang tersebut saat ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” kata Budi di KPK, Selasa 10 Maret 2026.

KPK menduga Fikri Thobari terlibat dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.


Berita Terkait


News Update