Penyegelan sarana olahraga padel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, karena tidak mempunyai ijin resmi, Senin, 9 Maret 2026. (Sumber: Kominfo)

JAKARTA RAYA

Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel di Kembangan Jakbar Disegel

Selasa 10 Mar 2026, 14:50 WIB

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, menyegel lapangan Padel di Jalan Puri Indah Raya RT 01/02 Kelurahan Kembangan Selatan, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah bangunan ini disegel karena berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah dan tidak memiliki izin.

"Karena itu hari ini Kami tim tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat dan Provinsi, melaksanakan penyegelan ulang yang bersifat permanen terhadap bangunan padel Atlas," katanya kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.

Sebelum dilakuan penyegelan, Pemkot Jakarta Barat sejak 2025 lalu telah melakukan sejumlah upaya penegakan aturan seperti pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dan terakhir surat penghentian tetap pada 4 November 2025 lalu.

Baca Juga: Dinas Citata DKI Jatuhkan Sanksi Administrasi terhadap 206 Pengelola Lapangan Padel di Jakarta

"Semua peringatan tidak diindahkan pemilik atau pengelola bangunan," tukas Iin.

Ditegaskan Iin, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022, tidak diperkenankan adanya aktivitas ataupun bangunan yang tidak berkaitan dengan ruang terbuka hijau di lahan peruntukan sebagai RTH. 

Selain memasang spanduk segel, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI juga menggembok akses masuk parkiran gedung.

"Tidak boleh ada bangunan di lahan RTH," tegasnya.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran.  

"Kami harap bisa secepatnya ditindaklanjuti pemilik untuk membongkar. Secara normatif, aturannya itu paling lambat tiga bulan," tutur dia.

Tags:
ruang terbuka hijauIin MutmainahJakarta Baratlapangan Padel

Pandi Ramedhan

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor