PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi setelah para pihak menyelesaikan pemeriksaan legal standing di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Steven Christian Walukow menjelaskan bahwa sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan pokok, kedua belah pihak wajib menempuh proses mediasi.
Menurutnya, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Baca Juga: Jembatan di Jalur Nasional Cigeulis–Cibaliung Pandeglang Ambruk, Arus Lalu Lintas Terganggu
“Sebelum perkara ini dilanjutkan, ada tahapan mediasi yang harus dilalui. Kebetulan semua pihak sudah hadir. Apakah para pihak siap melanjutkan ke tahap mediasi atau menunggu kelengkapan surat yang menjadi keberatan dari pihak penggugat,” ujar Steven di ruang sidang.
Karena kedua belah pihak sepakat melanjutkan perkara ke tahap mediasi, majelis hakim kemudian menunjuk mediator untuk memfasilitasi proses tersebut.
“Untuk efisiensi waktu, kami menunjuk salah satu hakim yang telah memiliki sertifikat mediator, yaitu Iskandar Dzulqornain, untuk memfasilitasi proses mediasi perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Al Amin Maksum, Ayi Erlangga mengatakan bahwa berdasarkan komunikasi dengan mediator, proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026.
Ia berharap para pihak tergugat dapat hadir langsung dalam proses mediasi tersebut.
Baca Juga: Tiga Tahun Pasca Longsor, Jalan Penghubung Antar Desa di Pandeglang Belum Diperbaiki
“Mediator menyarankan agar mediasi sebaiknya dihadiri oleh para principal, mulai dari Pak Gubernur, Bupati, hingga pihak tergugat lainnya. Harapannya, bisa ada dialog langsung dari hati ke hati sebagai pemimpin dengan masyarakatnya,” kata Ayi.
Dalam sidang perdana ini, Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, serta sejumlah pejabat terkait tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Berawal dari Kecelakaan di Jalan Rusak
Gugatan PMH ini diajukan oleh Al Amin Maksum yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, menyusul insiden kecelakaan lalu lintas di jalan rusak di wilayah Gardutanjak, Pandeglang, beberapa pekan lalu.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang penumpang ojek pangkalan dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di lokasi jalan yang mengalami kerusakan.
Kasus ini kemudian memicu gugatan hukum terhadap sejumlah pihak pemerintah daerah yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.