Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengecam keras kejadian ini sebagai bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa metode open dumping yang masih diterapkan di TPST Bantargebang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena tidak lagi mampu menjamin keamanan warga dan petugas.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," tegas Hanif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Hanif menyebut TPST Bantargebang sebagai "fenomena gunung es" dari masalah pengelolaan sampah ibu kota, yang telah menampung beban mencapai 80 juta ton sampah selama 37 tahun jauh melebihi umur ideal TPA.
Baca Juga: Sudin SDA Jakbar Bakal Berkoordinasi dengan Pihak Stasiun Rawa Buaya Soal Penanganan Banjir
Ia menyerukan agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman.
Kementerian LH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah memulai penyidikan menyeluruh serta penegakan hukum tegas.
Langkah ini diambil untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang dan agar pihak bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan.
Tragedi longsor sampah Bantargebang menjadi pengingat mendesak bagi semua pihak untuk mereformasi tata kelola sampah secara menyeluruh, demi mencegah korban jiwa di masa depan.
