Selain memasang spanduk segel, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI juga menggembok akses masuk parkiran gedung.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran.
Baca Juga: 1.063 Kuota Mudik Gratis Polres Bogor Ludes dalam 12 Menit
"Kami harap bisa secepatnya ditindaklanjuti pemilik untuk membongkar. Secara normatif, aturannya itu paling lambat tiga bulan," ujar dia. (pan)
